JAKARTA - Departemen Luar Negeri (Deplu) rupanya
tak bisa berbuat banyak terhadap kasus dugaan penculikan model cantik
Manohara Odelia Pinot oleh putra Raja Kelantan, Malaysia, Tengku
Muhammad Fakhry. Upaya meminta keterangan resmi dari pihak kerajaan pun
hanya bersambut keterangan lisan.
Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah mengatakan, Deplu sudah meminta keterangan resmi dari pihak Kerajaan Kelantan dengan mengirimkan surat resmi. Namun, surat itu tak berbalas. Pihak kerajaan hanya memberi keterangan lisan via telepon. “Pekan lalu mereka menelpon kami,” katanya.
Apa isi keterangan lisan itu? Faizasyah tak bisa mengatakannya. Itu, kata dia, di luar kewenangannya. Namun, yang jelas, keterangan tersebut tak bisa dijadikan informasi resmi. “Yang kita minta (pada pihak kerajaan, Red.) adalah surat resmi mengenai kondisi dia (Manohara, Red.). Pernyataan lisan tak bisa dijadikan acuan,” tambahnya.
Deplu, kata Faizasyah, mengaku kesulitan mendapat informasi mengenai kondisi Manohara saat ini. Semua informasi mengenai Manohara, masih kabur. Pihak Deplu pun tak bisa menyandarkan sumber informasi hanya dari Daisy Fajarina, ibu Manohara.
“Pernikahan mereka di mana dan kapan pun kami belum mendapat informasi soal itu. Kami tiba-tiba tahu kalau dia sudah menikah dan dibawa suaminya,” ujar Faizasyah.
Di sisi lain, imbuh Faizasyah, hubungan Manohara dan Fakhry adalah suami-istri. Manohara berarti sudah menjadi hak suaminya. Itu akan menyulitkan upaya mereka. Sebab, model terpilih 100 pesona Indonesia versi Herper's Bazaar Magazine itu sudah menjadi “milik” Fakhry.
Ibu Manohara, Ny Daisy Fajarina melapor bahwa putrinya diculik Fakhry. Bahkan, Manohara yang kini berusia 17 tahun dianiaya oleh suaminya itu.
Sementara itu, hingga kemarin pihak keluarga Manohara masih belum menerima informasi mengenai kondisi Manohara. Kendati sudah ada keterangan lisan dari pihak Kerajaan Kelantan, keluarga tak pernah dihubungi soal itu. Pengacara mereka, OC Kaligis pernah mengirim surat ke Kelantan tapi juga belum ada respon.
Di bagian lain, Mabes Polri menyerahkan masalah dugaan penculikan itu pada Departemen Luar Negeri. “Kalau dianiaya di sana hukumnya hukum sana. Kalau kejadiannya di Malaysia, warganya melapor ke Polisi Diraja Malaysia,” tutur Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira kemarin.
Menurut jendral bintang dua itu, pihak keluarga seharusnya meminta bantuan kepada Departemen Luar Negeri (Deplu), bukan ke polisi Indonesia. Setelah itu, Deplu menyampaikan pesan keluarga kepada pemerintahan Malaysia. “Dari pemerintah Malaysia ke polisi sana. Ini penyelesaian G to G,” ujar Abubakar.
Anggota Komisi 1 DPR RI Yuddy Chrisnandhi mendesak Deplu pro-aktif. “Wajib hukumnya pemerintah mengambil tindakan perlindungan dan upaya hukum untuk membawa kembali yang bersangkutan ke Indonesia,” tutur. Pemberian perlindungan harus diberikan tanpa membeda-bedakan status dan kedudukan WNI.
No comments:
Post a Comment